faq1:5k34:167960--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba mau tanya, terkait penyetoran PPh 23 masa juni 2022, menggunakan bukti pbk, ternyata masih ada selisih lebih lagi seperti di gambar. selisihnya bisa diPBk kembali kan?
Jawaban
bisa di pbk atau diminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajaknya,
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k34/167960--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)