User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167960--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba mau tanya, terkait penyetoran PPh 23 masa juni 2022, menggunakan bukti pbk, ternyata masih ada selisih lebih lagi seperti di gambar. selisihnya bisa diPBk kembali kan?

Jawaban

bisa di pbk atau diminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajaknya,

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k34/167960--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)