faq1:5k34:167957--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah premi asuransi yang dbayarkan karyawan merupakan pengurang PPh 21?
Jawaban
Pasal 9 ayat 1 huruf D d.premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; UU 7/2021
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k34/167957--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)