User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167949--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang Pak Mauli, saya ingin bertanya, kalau pembangkit listrik itu masuk harta jenis apa ya untuk penyusutan?

Jawaban

untuk penyusutan fiskal kan mengatur tarif aja berdasarkan masa manfaat sama bangunan/bukan bangunan, klasifikasi harta bangunan atau bukan harusnya sesuai dgn pembukuan wp membukukan harta tsb sbg apa, uu pph ga mendefinisikan khusus bangunan itu apa, referensi definisi ada di uu pbb yg jadi ranah kita

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k34/167949--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)