faq1:5k34:167949--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang Pak Mauli, saya ingin bertanya, kalau pembangkit listrik itu masuk harta jenis apa ya untuk penyusutan?
Jawaban
untuk penyusutan fiskal kan mengatur tarif aja berdasarkan masa manfaat sama bangunan/bukan bangunan, klasifikasi harta bangunan atau bukan harusnya sesuai dgn pembukuan wp membukukan harta tsb sbg apa, uu pph ga mendefinisikan khusus bangunan itu apa, referensi definisi ada di uu pbb yg jadi ranah kita
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k34/167949--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)