User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167945--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya. Kalau saya mau buat PPh 23 Unifikasi atas sewa dan nilainya saya gross up. Namun pihak dari pemberi sewa ini tdk mau memberikan NPWP/NIK. Baiknya harus seperti apa ya? Kalau misal sebelumnya ada NPWP tapi beda daerah, apa bisa?

Jawaban

kalau tidak ada npwp atau nik jd tidak bisa dibuatkan bupot, karena di unifikasi harus ada dokumen npwp atau niknya, mksdnya sblmnya ada npwp tp beda daerah ini bagaimana ? Apakah itu npwp lawan transaksi ybs

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k34/167945--08-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1