faq1:5k34:167936--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi harus ada setifikat badan usaha ya? Gak bisa hanya dengan siujk?
Jawaban
Pengenaan PPh yg terutang berdasarkan PP 9 Tahun 2022 betul penentuan tarifnya sesuai sertifikat yang disebutkan di Pasal 3 ayat (1) PPnya, sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Di bagian penjelasan pasalnya dijelaskan lebih rinci terkait dua sertifikat tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k34/167936--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)