Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pertanyaan: 1. Atas penghasilan dari luar negeri, apakah perlu diperhitungkan sesuai tarif PPh dalam negeri sehingga adanya kurang bayar PPh 29 yang harus disetor sendiri? 2. Apakah ada perbedaan perhitungan pajak jika kondisinya: a. Saya memiliki penghasilan dari dalam negeri dan juga menerima penghasilan dari luar negeri b. Saya tidak memiliki penghasilan dari dalam negeri & hanya menerima penghasilan dari luar negeri saja 3. Dasar hukum yang menjadi panutan kami untuk kasus di atas? 4.Adakah
Jawaban
Baik kasusnya ybs sudah di LN, tapi masih memiliki npwp. Pertama cek dulu statusnya dia spdn atau spln? sesuai pasal 3 ayat 1 huruf c pmk 18 2021, apakah dia memenuhi syarat sbg OP yang menjadi SPLN? Jika belum, brarti kewajiban pajaknya masih speerti SPDN. Baru no 1 di jelaskan bahwa spdn itu konsepnya world wide income, jadi wajib dilaporkan seluruh penghasilannya baik DN maupun LN. Untuk no 2, jika statusnya masih spdn, gk ada beda cara itung pajak. Nah klo spln, brartikan dia gk lapor sp
Dasar Hukum
–
Editor
RAD