faq1:5k34:167918--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
50Q: selamat pagi, jika ada pembagian dividen namun tidak dibayarkan sepenuhnya sehingga menjadi piutang dividen, apakah tetap di kenakan pajak 2 kali atas penghasilan dividen dan penghasilan bunga dividen?
Jawaban
#50A : KPP memeriksa WP OP yang menerima dividen. OP sudah setor sendiri untuk dividen. kalau ada bunga (karena sempat jadi piutang) atas bunganya bisa kena PPH 23 bunga dipotong perusahaan.
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k34/167918--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)