faq1:5k34:167909--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#70Q: Saya mau tanya, jika saya melakukan JO tapi tidak membuat NPWP atas nama JO. tapi atas agreement JO terdapat persentase anggota JO. apabila saya mendapatkan bukti potong atas JO, atas bukpot tersebut apakah bisa menggunakan metode QQ? sesuai persentasi masing' anggota JO
Jawaban
#70A: join operation harusnya tetap didaftarkan utk buat NPWP. untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN. tapi atas penghasilan diterima, bukti potongnya harus atas nama masing2 anggota JO. karena nanti kan dikreditkan di SPT Tahunan masing2 anggota. jika bukti potongnya salah, minta dibetulkan ke pemotongnya
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k34/167909--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)