faq1:5k34:167895--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika PKP penjual mendapatkan skp karena tidak menerbitkan faktur pajak. apakah skp tersebut bisa dikreditkan oleh pkp pembeli (dalam hal ini adalah anak perusahaan dari pkp penjual)?
Jawaban
tidak bisa.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k34/167895--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1