User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167895--11-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika PKP penjual mendapatkan skp karena tidak menerbitkan faktur pajak. apakah skp tersebut bisa dikreditkan oleh pkp pembeli (dalam hal ini adalah anak perusahaan dari pkp penjual)?

Jawaban

tidak bisa.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/167895--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1