faq1:5k34:167894--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin bertanya terkait PMK 78 thn 2010. Pasal 3 Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah P = PM x Z dimana Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah PENYERAHAN YG TERUTANG PAJAK terhadap penyerahan seluruhnya. pertanyaan saya adl, jika saya menerbitkan FP kode 030 dimana PPN nya dipungut oleh lawan transaksi/pembeli apakah nilai penyerahan tersebut saya masukkan sbg penyerahan yg terutang pajak ? atau yg dimaksud dengan penye
Jawaban
sepanjang transaksi terutang PPN dan bukan yang dibebaskan maka bisa dimasukkan dalam perhitungan, contoh ada di lampiran
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k34/167894--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1