User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167892--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 23 terlambat menerbitkan bukti potong, mau pembetulan masih bisa?

Jawaban

Saat pembuatan bupot PPh 23 mengacu ke pasal 15 PP 94/2010, sebenarnya tidak ada klausul sanksi terlambat menerbitkan bukti potong, jika lawan transaksi minta pembetulan tanggal, paling bisanya pake mekanisme impor, yang lama dibatalkan

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/167892--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1