User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167878--11-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

spt ppn LB sudah diajukan pengembalian pendahuluan dan mau pembetulan spt lagi bisa tidak?

Jawaban

bisa selama bukan restitusi biasa karena jika restitusi biasa berarti ada pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k34/167878--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)