faq1:5k34:167878--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
spt ppn LB sudah diajukan pengembalian pendahuluan dan mau pembetulan spt lagi bisa tidak?
Jawaban
bisa selama bukan restitusi biasa karena jika restitusi biasa berarti ada pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k34/167878--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)