faq1:5k34:167877--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#56Q Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. FP 08 untuk keterangan tambahan di efaktur pilih lainnya atau yang mana ya?
Jawaban
#56A bentar ridu untuk kolom keterangan silakan pilih “lainnya”. kalau pilih lainnya, kolom nomor dokumen tidak divalidasi. dikosongkan saja kolom nomor dokumennya
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k34/167877--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)