faq1:5k34:167869--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp pembeli sudah membatalkan fp, penjual tdk bisa krn fp sudah dikreditkan. apakah pembeli harus lapor dulu?
Jawaban
silakan laporkan dulu spt masa ppn pembetulannya
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k34/167869--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)