faq1:5k34:167867--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#48Q: saya kan melakukan pembayaran PPN Jasa Luar negeri, namun yang saya bayarkan itu salah dan hendak PBK. apakah atas pembayaran PPN Jasa Luar negeri tersebut dapat diPBK mengingat npwpnya 00 dan kode kpp? lalu bagaimna apakah dapat di pbk ke objek pajak lain. Mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
#48A: pm. ssp yg dipersamakan dg FP, tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) h. yg ga bisa di pbk itu kalo tidak dapat dikreditkan. untuk pasal 9 ayat 8 huruf h ini di uu hpp udah dihapus. jadi tidak termasuk ssp yg tidak dapat dikreditkan. bisa di pbk sepanjang memenuhi syarta pmk-242
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k34/167867--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)