Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SPT 1771 induk poin 14 a penghasilan yg menjadi dasar penghitungan angsuran, ini diisi dengan penghasilan teratur menurut spt tahunan yg lalu. Apakah nilainya langsung diambil dari induk poin 3 penghasilan kena pajak spt tahunan th sebelumnya atau masih dikurangi dengan penghasilan tidak teratur jd wp hitung sendiri ya?
Jawaban
sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan badan di Per-19/2014 untuk Wajib Pajak pada umumnya, adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu, jadi angsurannya hanya untuk penghasilan teratur saja yang tidak teratur bisa dihilangkan dari perhitungan. di aplikasi Eform 1771 kolom 14a penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran bisa diedit dan tidak otomatis mengambil dari poin 3 induk spt, silakan disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya, jika ada yang
Dasar Hukum
–
Editor
DR