User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167834--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi…jika perusahaan memberikan cuma cuma barang produksi sendiri kepada outlet2 melalui distributor (distributor mengeluarjab stok mereka terlebih dahlu kemudian mereka klaim). apakah dalam klaim ini dipotong pph 23?

Jawaban

normatif ke pmk-141/2015 Dalam klaim barang tersebut apakah terdapat jasa atau tidak, jika ada jasa dan masuk ke pmk tersebut maka ada pemotongan pph pasal 23

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k34/167834--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1