User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167810--11-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika saya melakukan transaksi dengan pihak luar negeri (untuk sewa booth) dan dikenakan GST pada invoicenya, apakah saya tetap perlu menyetor PPN JLN sebesar 11% di Indonesia?

Jawaban

jika sewanya di LN, dimanfaatkan di LN juga, brarti tidak terutang ppn.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k34/167810--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1