User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167803--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya bulan ini menerima pendapatan dari Kost sebesar Rp 15 jt untuk sewa kost 1 tahun. Bagaimana cara bayar nya dan berapa besar nya? di resume : Yang dimaksud penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. apakah berarti sewa kost tidak dikenakan pajak mas/mba?

Jawaban

Pasal 2 ayat 1 PP 34/2017, Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Namun, diayat 3 nya ada pengecualian, “Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.” Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama unt

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k34/167803--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1