Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya bulan ini menerima pendapatan dari Kost sebesar Rp 15 jt untuk sewa kost 1 tahun. Bagaimana cara bayar nya dan berapa besar nya? di resume : Yang dimaksud penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. apakah berarti sewa kost tidak dikenakan pajak mas/mba?
Jawaban
Pasal 2 ayat 1 PP 34/2017, Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Namun, diayat 3 nya ada pengecualian, “Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.” Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama unt
Dasar Hukum
–
Editor
ABS