faq1:5k34:167796--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
transaksi sewa tanah/bangunan. pemilik tidak mau dipotong dan memberikan identitas nik serta npwp nya. bagaimana potongnya?
Jawaban
Silahkan persuasif kepada pemilik untuk memberikan data npwp/nik. karena pemotong harus membuat bupot di unifikasi memerlukan data tersebut. kewajiban pemotong tetap harus memotong, menyetor dan melaporkan pph pasal 4 ayat 2 atas transaksi sewa tanah/bangunan
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k34/167796--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1