User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167786--11-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP non PKP menjual tanah senilai 5M, wajib PKP gak?

Jawaban

Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). tapi jika penyerahaknnya cuma sekali itu aja, konfirm KPP saja

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k34/167786--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)