faq1:5k34:167786--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP non PKP menjual tanah senilai 5M, wajib PKP gak?
Jawaban
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). tapi jika penyerahaknnya cuma sekali itu aja, konfirm KPP saja
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k34/167786--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)