faq1:5k34:167764--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ada melakukan ekspor dan sudah dilaporkan di SPT PPN Masa. Akan tetapi ekspor tersebut dikembalikan lagi dikarenaka tidak sesuai dengan ukuran di negara tujuan. Atas pengembalian barang ekspor tersbut apakah perlu dilaporkan di SPT PPN?
Jawaban
saat pengembalian artinya barang masuk ke Indo, dianggap impor barang.. dilaporkan di dok lain PM atas PIB nya
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k34/167764--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)