faq1:5k34:167759--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak Dear admin, Saya ingin menanyakan terkait pph 23. Jika perusahaan memberikan pemberian cumacuma barang produksi sendiri kepada outlet2 melalui distributor (distributor mengeluarkan stok mereka terlebih dahulu kemudian mereka klaim). Apakah klaim ini dipotong pph? Tq
Jawaban
#7A atas pemberian barang produksi ini ada jasa yg diberikan atau tidak mbaa? atau apakah ada syarat tertentu agar perusahaan memberikan barang produksi tersebut? kalau tidak ada dan murni memberikan barang produksi saja, maka tidak ada potputnyaa
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k34/167759--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)