User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167759--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

@kring_pajak Dear admin, Saya ingin menanyakan terkait pph 23. Jika perusahaan memberikan pemberian cumacuma barang produksi sendiri kepada outlet2 melalui distributor (distributor mengeluarkan stok mereka terlebih dahulu kemudian mereka klaim). Apakah klaim ini dipotong pph? Tq

Jawaban

#7A atas pemberian barang produksi ini ada jasa yg diberikan atau tidak mbaa? atau apakah ada syarat tertentu agar perusahaan memberikan barang produksi tersebut? kalau tidak ada dan murni memberikan barang produksi saja, maka tidak ada potputnyaa

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k34/167759--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)