User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167742--11-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kepada Yth Kantor Pajak, Saya sudah submit SPT (bukti terlampir) dan membayar kurang pajak sebanyak 70.471.400 (bukti setor terlampir) sebelum submit SPT tersebut. Dalam isi SPT sudah pilih kalau sudah bayar dan masukkan rincian pembayaran yang diminta. Namun status di DJP online masih tertulis kurang bayar. Saya harus melakukan apa ya agar Nihil? Sudah mencoba hubungi Kring Pajak tapi tidak bisa nyambung. Mohon penjelasannya, terima kasih. Kind regards, Anggi Yusari Bagaimana cara ngasih tahuny

Jawaban

Status “Kurang Bayar” yang terdapat pada arsip SPT atau pada BPE sudah benar demikian adanya. Status “Nihil” adalah status pada SPT yang tidak terdapat nilai kurang bayar yang harus disetorkan sebelum melaporkan SPT. Ketika terdapat nilai yang masih harus dibayar sebelum melaporkan SPT, maka SPT tersebut statusnya Kurang Bayar, dan harus melakukan pembayaran terlebih dahulu agar SPT dapat dilaporkan. Setelah SPT berhasil dilaporkan, status SPT yang tertera di arsip SPT atau BPE tetap “Kurang Bay

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k34/167742--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1