User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167737--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayarkan bulanan jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 tetapi belum melebihi Rp.10.200.000,00

Jawaban

PPh 21 = 5% x (Ph. Bruto - PTKP yang sebenarnya) PTKP yang sebenarnya adalah adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. Dasar hukum : Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k34/167737--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1