User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167729--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP yang melakukan pengalihan tanah/bangunan tidak memiliki npwp, pembuatan kode billingnya gimana?

Jawaban

Silahkan pastikan apakah wp yang tidak memiliki npwp tsb memang tidak wajib memiliki npwp atau tidak sesuai dengan Pasal 8 PMK-261/PMK.03/2016. Jika terpenuhi, maka pembuatan npwp biasanya 000 dengan kode kpp bangunan tersebut berada, namun untuk pembuatan billing dengan npwp 000 tsb diarahkan ke kpp saja.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/167729--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)