faq1:5k34:167703--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#20Q: Selamat siang, saya ingin bertanya kalau mendapatkan surat paksa - surat penyitaan untuk WP Pribadi, Tetapi rekening WP di KPP terblokir dan saya harus bayar denda. Apakah hutang pajak atas surat penyitaan itu, apakah uangnya otomatis ditarik negara atau wp bersangkutan datang ke KPP ?
Jawaban
#20A bentar yaa rekening yg disita tidak diambil uangnya, hanya disita aja rekeningnya. arahkan wp untuk menyetorkan utang pajaknya. kalau mau konfirmasi ke KPP bahwa wp telah menyetorkan utang pajaknya silakan aja
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k34/167703--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)