faq1:5k34:167700--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#25 Q: Mau tanya, untuk pph final pasal 15 mendaftarkan kapal, daftar nya dmn? Jika sudah ada siupal sudah bisa dipotong pph 15?
Jawaban
#25A: mendaftarkan kapal diajukan ke BKPM yaa mas. untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara mendaftarkan kapal bisa hubungi BKPM langsung pada SE 29 th 1996 angka 2 dijelaskan: Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain jika sudah didaftarkan, sudah punya SIUPAL,
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k34/167700--08-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1