User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167688--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#16Q Untuk pemberian insentif PPh 21 DTP kepada Pegawai, jika pemberi kerja menanggung PPh 21 nya, apakah jika pemberi kerja menanggung PPh 21 nya, Atas PPh 21 DTP tersebut tetap diberikan ke pegawai ?

Jawaban

#16A : Berdasarkan pasal 2 ayat 5 PMK 9/2021: PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k34/167688--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)