User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167682--08-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#63Q apakah atas penghapusan persediaan karena tidak bisa dijual (dengan alasan tidak layak dijual karena kondisi rusak), ini secara perjakan kita tidak mengatur sehingga sesuaikan dengan PSAK-nya, paing yg bisa dijelaskan terkait jika masih dimiliki barangnya, silakan cantumkan di lampiran 1771 -1A atau 1B?

Jawaban

#63A: iya betul mas terkait pemusnahan atau penghapusan persediaan ini secara perpajakan gak ada yang mengatur khusus. jadi ikut psak nya.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k34/167682--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)