faq1:5k34:167678--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Punya rumah di renovasi dan menambah nilai aset tersebut secara perpajakan boleh gak?
Jawaban
Boleh boleh aja gak ada ketentuan yang melarang disesuaikan dengan pengakuan dia mengikuti akuntansi umum, namun jika ingin mengakui penyusutan atas revaluasi tersebut untuk tujuan perpajakan dijelaskan sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1150
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/167678--08-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)