User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167678--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Punya rumah di renovasi dan menambah nilai aset tersebut secara perpajakan boleh gak?

Jawaban

Boleh boleh aja gak ada ketentuan yang melarang disesuaikan dengan pengakuan dia mengikuti akuntansi umum, namun jika ingin mengakui penyusutan atas revaluasi tersebut untuk tujuan perpajakan dijelaskan sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1150

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/167678--08-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)