faq1:5k34:167660--08-juli-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Wp mau pembetulan spt masa 23 untuk masa sebelum pake unifikasi pake apa?
Jawaban
pasal 13 ayat 6 PER-24/2021 Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan pada Masa Pajak sebelum SPT Masa PPh Unifikasi pertama kali disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan berdasarkan: a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k34/167660--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)