User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167656--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pengajuan pengurangan PPh 23 sesuai kep 537, yg diminta cm surat permohonan sm penghitungan kan ya mas/mbak? apakah hrs menyertakan laporan keuangan jg?

Jawaban

Pengurangan angsuran PPh 25 ini yak maksudnya. Bener pakai ketentuan di KEP-537/PJ./2000. Untuk caranya cukup surat permohonan secara tertulis disertai dgn penghitungan besarnya PPh yang akan terutang sesuai pasal 7 ayat (2) KEP-537/2000. Nah karena penghitungan ini tidak ada format khususnya. Jadi, boleh2 aja WP lampirin penghitungan ditambah laporan keuangannya.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k34/167656--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)