faq1:5k34:167644--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya mengenai ketentuan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham, sebagaimana disebutkan pada pasal 12 PP 94 tahun 2010, ada 4 syarat pada poin c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi » mau tanya yang dimaksud keadaan merugi secara fiskal / komersial ya?
Jawaban
untuk hal tersebut tidak diatur lebih lanjut ya, pada penjelasan pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 juga hanya cukup jelas,boleh penegasan sama kpp bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi maksudnya apa. di aturan lain yg berhubungan juga gak ada aturan dan penjelasan lanjutannya
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k34/167644--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)