User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167627--08-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat siang, saya dg Dewi, saya ingin bertanya mengenai faktur pajak. PT kami ini kan memiliki cabang dan sudah pemusatan, lalu kami bertransaksi dg supplier, supplier ini menolak mengubah alamat kami sesuai alamat cabang alasannya karena API, NIB dll masih menggunakan alamat lama

Jawaban

jika penyerahan dalam negeri, kan buat fp kayak biasa. silahkan dipersuasif aja lawan transaksinya untuk buat fp sesuai pasal 6 ayat 6 PER-03/2022

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k34/167627--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)