User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167622--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada kompensasi kelebihan SPT PPh 21 dari Maret ke Juni, tapi di Juni lupa untuk mengurangi jumlah pembayaran setoran pajak jika di SPT juni kompensasi Rp 1.778 tsb tetap diinput di SPT Juni, padahal BPN-nya dibayar sesuai terutang PPh Juni, dan atas lebih tidak di PBK KAN, pakah dampak ke dpnnya?

Jawaban

kalau ditanya apa dampak kedepannya sebenarnya gaada sih

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k34/167622--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)