faq1:5k34:167622--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada kompensasi kelebihan SPT PPh 21 dari Maret ke Juni, tapi di Juni lupa untuk mengurangi jumlah pembayaran setoran pajak jika di SPT juni kompensasi Rp 1.778 tsb tetap diinput di SPT Juni, padahal BPN-nya dibayar sesuai terutang PPh Juni, dan atas lebih tidak di PBK KAN, pakah dampak ke dpnnya?
Jawaban
kalau ditanya apa dampak kedepannya sebenarnya gaada sih
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k34/167622--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)