faq1:5k34:167619--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya, kalau orang tua saya membelikan saya rumah langsung atas nama saya, itu pajak apa saja yang dikenakan kesaya ? Terima kasih mas/mbak
Jawaban
informasi yang kita sediakan hanya informasi pajak pusat ya. untuk pajak daerah diluar kewenangan kita. untuk pemberian rumah tersebut apakah hibah? jika masuk ke hibah yang dikecualikan dari objek pajak, maka tidak dikenakan pajak penghasilan. silahkan dilaporkan nanti di spt tahunan sebagai non objek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k34/167619--08-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)