User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167619--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, kalau orang tua saya membelikan saya rumah langsung atas nama saya, itu pajak apa saja yang dikenakan kesaya ? Terima kasih mas/mbak

Jawaban

informasi yang kita sediakan hanya informasi pajak pusat ya. untuk pajak daerah diluar kewenangan kita. untuk pemberian rumah tersebut apakah hibah? jika masuk ke hibah yang dikecualikan dari objek pajak, maka tidak dikenakan pajak penghasilan. silahkan dilaporkan nanti di spt tahunan sebagai non objek pajak.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k34/167619--08-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)