faq1:5k34:167606--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba, untuk wp yang memiliki SKTD tanpa RKIP apakah tetap melaporkan realisasi? jika iya, wpku pas kirim realisasinya muncul ini. kenapa ya?
Jawaban
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang telah diterbitkan SKTD yang dilampiri RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Untuk yg tanpa rkip cuma bisa lapor realisasi nihil harusnya bisa
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k34/167606--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)