faq1:5k34:167597--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Salah masukin pph sewa ke penyetoran sendiri dan ga bisa hapus/pembatalan krn spt normal sudah dilaporkan
Jawaban
infonya memang ini kendala aplikasi ebuni, sudah disampaikan ke TIK dan jawabannya menunggu perbaikan, silakan bisa sampaikan ke WP sistem sedang penyempurnaan dan utk lebih lanjut bisa konsul ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k34/167597--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)