User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167591--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba jika wp ditahun pertama disuatu bulan omset sdh melebihi 4,8. Maka mulai masa tersebut sdh mulai menggunakan tarif umum ya?

Jawaban

pasal 7 ayat 1 PP 23 2018 mbak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. masih menggunakan pp 23 sampai akhir tahun dan menggunakan tarif umum mulai tahun pajak berikutnya

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k34/167591--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)