faq1:5k34:167591--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba jika wp ditahun pertama disuatu bulan omset sdh melebihi 4,8. Maka mulai masa tersebut sdh mulai menggunakan tarif umum ya?
Jawaban
pasal 7 ayat 1 PP 23 2018 mbak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. masih menggunakan pp 23 sampai akhir tahun dan menggunakan tarif umum mulai tahun pajak berikutnya
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k34/167591--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)