faq1:5k34:167579--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
WP sudah bayar pph pasal 23. namun ada kekurangan bayar, wp buat billing di ebuni namun yang tercantum nominal di billing adalah total pph 23 keseluruhan. gimana ya? kalau wp sudah terlanjur bayar gimana, ada kielebihan?
Jawaban
Buat kode billing di menu ebilling saja. jika sudah terlanjur dibayar dan ada kelebihan, maka bisa diajukan pbk/pmk 187
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k34/167579--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)