faq1:5k34:167573--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kalau WP mengajukan perpanjangan penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP di hari ke 2 apakah masih dpt perpanjangan 3 hari dan total jadi 10 hari?
Jawaban
Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/167573--08-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)