faq1:5k34:167567--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Penjualan pulsa oleh distributor tk 2 kepada konsumen akhir, apakah dipungut pph pasal 22?
Jawaban
penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya dan pelanggan telekomunikasi secara langsung dipungut pphnya. tarifnya 0,5% nilai yang ditagih oleh atau Harga Jual. (PMK 06/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k34/167567--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)