User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167567--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Penjualan pulsa oleh distributor tk 2 kepada konsumen akhir, apakah dipungut pph pasal 22?

Jawaban

penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya dan pelanggan telekomunikasi secara langsung dipungut pphnya. tarifnya 0,5% nilai yang ditagih oleh atau Harga Jual. (PMK 06/2021)

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/167567--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)