User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167554--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Tapi apabila di tahun pajak yang dimaksud, Wajib Pajak sudah terlanjur menggunakan PP 23 dan sudah bayar PPh nya gimana ya? Dilakukan pembetulan lalu dibayar lagi PPh nya menggunakan tarif Pasal 17. Soalnya di tahun 2022 ini, WP sudah terlanjur membayar PPh menggunakan PP 28? kemudian dari masa Januari - Juli. Apakah nanti untuk masa Agustus - Desember, bisa saya bayar sesuai tarif Pasal 17?

Jawaban

Atas pph final yang sudah terlanjur dibayar, kita sampaikan 2 opsi tersebut ya mas, silakan bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai pmk 187/2015 atau mengajukan permohonan pbk… Tapi sampaikan pembayaran yang bisa dipbk, yaitu selama belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di spt. lalu beritahu sesuai pasal 7 PP 23/2018

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k34/167554--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)