User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167547--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi sewa tanah/bangunan batal, kemudian di sewakan ke orang lain, antara op dengan op, pembayaran sebelumnya di pbk atau tidak

Jawaban

selama memang masa nya sama, kemudian untuk jenis pajak dan setoran juga sama tidak perlu dilakukan pbk

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k34/167547--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)