faq1:5k34:167547--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
transaksi sewa tanah/bangunan batal, kemudian di sewakan ke orang lain, antara op dengan op, pembayaran sebelumnya di pbk atau tidak
Jawaban
selama memang masa nya sama, kemudian untuk jenis pajak dan setoran juga sama tidak perlu dilakukan pbk
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k34/167547--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)