faq1:5k34:167542--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk perusahaan eksportir. apakah ada pajak bracket? dan untuk pembayaran pajak apakah bulanan atau tahunan ?
Jawaban
Mas bracket ini maksudnya lapisan tarif ya? untuk PPN ini yang di ekspor BKP atau JKP ya mas? Kalau BKP sesuai pasal 7 UU PPN tarifnya 0% untuk JKP sepanjang memenuhi PMK-32/2019 maka tarifnya 0% juga. kalau untuk lapornya sesuai dengan saat terutangnya transaksi tersebut atau saat pembuatan FP di pasal 3 Per-03/2022 dan dilaporkan di masing-masing Masa (setiap masa). kalau untuk PPh tidak ada PPh untuk ekspor paling nanti di SPT Tahunan Badan aja, kalau menggunakan tarif umum berarti flat
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k34/167542--08-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)