faq1:5k34:167527--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika wajib pajak masih belum ada SIUJK, apakah atas pendapatan konstruksinya tetap di potong PPh Final Konstruksi atau PPh Final 0,5% ya ?
Jawaban
#3A : di PP 23/2018 pasal 2 “Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri;” berarti tidak masuk ke PP 23 ya mba kalau sudah final dan memang usahanya konstruksi. Untuk tarif jika memang tidak ada siujk, maka menggunakan tarif yg tidak memiliki kualifikasi usaha s
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k34/167527--08-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)