User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167525--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#42Q: kita itu sebagai developer perumahan atau properti, ada beberapa transaksi juga. karena ada peraturan pajak mengenai insentif PPN DTP untuk properti maka kami mengajukan insentif tsb dan diterima. kemudian setelah kami cari tahu ternyata diminta untuk membuat 2 faktur pajak dengan kode 01 dan 07, dimana 01 adalah DPP yang terkena PPN dan 07 yang DTP. Apakah benar seperti itu mas/mba?

Jawaban

Iya benar. Ada di pmk 6/2022

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k34/167525--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)