User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167516--08-juli-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

ada yg mau saya tanyakan mengenai Bukti Potong PPh 23 misal supplier membuat Faktur Pajak tertanggal 1 Juni 2022, dan kami sudah menerbitkan Bukti Potong PPh 23 dengan dasar dokumen Faktur Pajak tersebut tanggal Bukti Potongnya adalah tanggal 1 Juni 2022 juga kemudian, pada tanggal 1 Agustus, diketahui bahwa ada kesalahan penulisan keterangan barang pada Faktur Pajak, sehingga supplier menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan tanggal 1 Agustus 2022 yg mau saya tanyakan : apakah kami harus melak

Jawaban

seharusnya kan dasar pemotongan sesuai dokumen WP, jika ada perubahan harusnya juga diubah, tp dokumen dasar pemotongan ini ga bisa melebihi masa pajaknya misal transaksi juni, FP pengganti agustus. Nanti tanggalnya diubah agustus ga bisa by sistem, saranin aja wp menggunakan dokumen lain misal invoice, bukti pembayaran dll

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k34/167516--08-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1