faq1:5k34:167509--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau misal menggunakan faktur pajak digungung, misal ada retur atau pembatalan transaksi, bisa menggunakan mekanisme pmk 65 enggak ya?
Jawaban
tidak bisa, nota retur/pembatalan, paling sedikit harus mencantumkan salah satunya nama, alamat, dan NPWP Pembeli, sedangkan di FP digunggung tidak ada nama, alamat, dan NPWP Pembeli Dalam hal Nota retur/pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan diatas, maka pengembalian BKP atau pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k34/167509--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)