User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167509--08-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau misal menggunakan faktur pajak digungung, misal ada retur atau pembatalan transaksi, bisa menggunakan mekanisme pmk 65 enggak ya?

Jawaban

tidak bisa, nota retur/pembatalan, paling sedikit harus mencantumkan salah satunya nama, alamat, dan NPWP Pembeli, sedangkan di FP digunggung tidak ada nama, alamat, dan NPWP Pembeli Dalam hal Nota retur/pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan diatas, maka pengembalian BKP atau pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k34/167509--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)